makassar-tiger-club.com
UU No.22 thn 2009 PDF Print E-mail
Written by Iwan MTC2261   
Friday, 04 December 2009 19:31

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanIni adalah beberapa penjelasan dari pedoman atruran berlalu-lintas yang terbaru, disini adalah hal-hal yang terkait dengan undang-undang tersebut bagi pengendara sepeda motor. Pasal 57 ayat 2 : tentang perlengk...apan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan bagi pengguna sepeda motor berupa helm SNI(“Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”) Pasal 59 ayat 1-7 : tentang penggunaan lampu isyarat dan / atau sirine Pasal 74 ayat 2 : tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor(“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf b dapat dilakukan jika : a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”)Pasal 74 ayat 3 : bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali(“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”) Pasal 85 ayat 4 : tentang penggunaan SIM di negara lain atau dan penggunaan SIM dari negara lain di Indonesia(“Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia”)Pasal 85 ayat 5 : tentang SIM internasional(“Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin

Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”) Pasal 107 ayat 1 : tentang penggunaan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu bagi pengguna sepeda motor(“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu ”)Pasal 107 ayat 2 : tentang penggunaan lampu utama pada siang hari bagi pengguna sepeda motor(“Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”) Pasal 108 ayat 3 : sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan(“Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri jalan”) Pasal 111 : pengemudi kendaraan pada kondisi jalan mendaki / menurun, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki(“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”) Pasal 112 ayat 1 : bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati lalu lintas dari arah depan, di samping dan belakang serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan(“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”)Pasal 112 ayat 3 : pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri kecuali ditenukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas(“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Pengemudi Kendaraan dilaranglangsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”) Pasal 115 : huruf b. Tidak boleh berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan(“Pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan dilarang : a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; dan / atau b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor yang lain”) Pasal 120 : tentang parkir. Bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas(“Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas”) Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 : Tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan JalanSanksi-sanksi :Pasal 280 : tentang sanksi kendaraan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 Pasal 281 : tentang sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 Pasal 285 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000Pasal 287 ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 288 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000Pasal 288 ayat 2 : tentang sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 291 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000Pasal 293 ayat 2 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 Pasal 294 : tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak menyalakan isyarat saat berbelok / berbalik arah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Pasal 297 : tentang sanksi berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 Di atas adalah sebagian dari aturan serta sanksi dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Di harapkan dapat bermanfaat sebagai informasi bagi pengendara sepeda motor agar berkendara dengan tertib dan aman di jalan raya.

Sumber : Undang-undang No. 22 tahun 2009. www.legalistas.org. 22 Oktober 2009

 

Siapa yg Online

  • [Bot]
Now online:
  • no members
  • no guests
  • one robot

khusus Anggota



ngobrol bro

Keep Up Brotherhood

Module by: Camp26.Com
Valid XHTML & CSS | Template Design makassar-tiger-club.com and Everd Roy Muhea
World of Warcraft and Blizzard Entertainment are all trademarks or registered trademarks of Blizzard Entertainment in the United States and/or other countries. These terms and all related materials, logos, and images are copyright Blizzard Entertainment. This site is in no way associated with Blizzard Entertainment